Selasa, 13 November 2012

Artikel Koperasi Serba Usaha Pegangsaan


ARTIKEL EKONOMI KOPERASI

Berdasarkan tugas softskill tentang mata kuliah ekonomi koperasi yang diharuskan untuk mendatangi sebuah koperasi dan mencari tahu tentang asal mula koperasi tersebut didirikan, maka saya mengunjungi sebuah koperasi di bilangan Jakarta Pusat untuk menanyakan asal mula koperasi tersebut didirikan.
Koperasi ini dinamakan KOPERASI SERBA USAHA PEGANGSAAN, koperasi tersebut didirikan pada tanggal 25 Juni 1980, koperasi ini beralamatkan di Jalan Matraman dalam 3, No.12, RT : 05 / RW 07, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Koperasi ini di usulkan oleh masyarakat daerah setempat awalnya dari sebuah arisan, tujuan dibuatnya koperasi serba usaha pegangsaan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat daerah setempat dalam taraf hidup keseharian.

Koperasi serba usaha pegangsaan ini di ketuai oleh ibu Hj. Dina Latifah dan di bendaharai oleh ibu Tri Sundari. Sampai dengan saat ini koperasi serba usaha pegangsaan beranggotakan sebanyak 846 orang anggota, anggota yang mendaftar di koperasi tersebut terdiri dari kalangan menengah dan kalangan atas mulai dari ibu rumah tangga sampai dengan wanita karir.

Di koperasi ini sistem pembagian SHU-nya dibagi setelah di adakan rapat anggota tahunan, sehingga semua anggota aktif diwajibkan untuk datang dalam rapat tersebut.

Untuk meminjam di koperasi serba usaha pegangsaan ini tidaklah sulit, tidak diadakan biaya administrasi dalam peminjaman uang di koperasi ini hanya bagi orang yang ingin meminjam mendaftar sebagai anggota koperasi dan aktif menabung.

Perbedaan bunga yang diberikan oleh koperasi dalam pinjaman baik anggota maupun bukan anggota hanya berbeda 1%. Bagi anggota yang meminjam bunga yang diberikan sekitar 2%, namun bagi yang bukan anggota (non aktif) bunga yang diberikan sekitar 3%.

www.studentsite.gunadarma.ac.id 

Senin, 08 Oktober 2012

Aktiva Lain - Lain


TUGAS KOMP. AKUNTANSI KEUANGAN

KELOMPOK AKTIVA LAIN – LAIN

Ketua
-      Rifky Fahrinaldo (19211367)

Anggota    
-      Ajeng Kusuma wardani (10211492)
-      M. Wahyu al akbar (14211623)
-      Renaldo valla toar (19211491)
-      Ahmad novel (10211442)
-      Adi jul (10211270)
-      Maulana Syamsudin (18211198)


AKTIVA

Aktiva adalah harta atau kekayaan perusahaan. Aktiva juga berarti sumber-sumber ekonomik yang dikuasai oleh perusahaan dan masih memberikan kemanfaatan di masa yang akan datang.

Aktiva diklafikasikan menjadi :
1.    Aktiva lancar dan aktiva tidak lancar, yang terdiri atas :
2.    Investasi
3.    Aktiva tetap berwujud
4.    Aktiva tetap tidak berwujud
5.    Aktiva lain – lain
Namun kali ini kelompok kami akan membahas tentang aktiva lain – lain atau dapat disebut juga other assets .

Ø  PENGERTIAN AKTIVA LAIN – LAIN

Aktiva lain – lain dapat disebut juga dengan harta lainnya atau other assets. Aktiva lain – lain memiliki beberapa pengertian, yaitu :

A.   Harta lain adalah perkiraan atau akun yang tidak dapat dikategorikan pada harta atau aset di atas baik dalam bentuk  aset tetap, aset investasi, aset tak berwujud dan aset lancar.
Contoh : Mesin rusak, uang jaminan, harta yang masih dalam proses kepengurusan yang sah, dan lain-lain.

B.   Aktiva lain – lain adalah aktiva yang memiliki umur relative tetap tetapi tidak digunakan untuk operasional perusahaan sehari – hari.
Contohnya : Bangunan dalam proses , uang jaminan dari pelanggan.

C.   Aktiva lain – lain adalah aktiva yang digunakan untuk mencatat dan melaporkan aktiva perusahaan yang memiliki umur lebih dari 1 tahun, tetapi tidak sepenuhnya memenuhi syarat seperti aktiva tetap berwujud.

D.   Aktiva lain – lain adalah asset tak berwujud, tagihan penjualan angsuran yang jatuh tempo dari 12 bulan, asset kerjasama dengan pihak ke-3 (kemitraan), dan kas yang dibatasi penggunaannya.

E.   Aktiva lain – lain adalah aktiva – aktiva yang tidak dapat dikelompokan kedalam aktiva lancer, aktiva jangka panjang, aktiva tetap berwujud, dan aktiva tetap tidak berwujud.

F.    Aktiva lain-lain adalah aktiva yang tidak dapat dikelompokkan sebagai salah satu dari aktiva di atas, tetapi tidak cukup material bila disajikan dalam akun tersendiri.


Ø  KLAFIKASI POS AKTIVA LAIN – LAIN

Pos – pos aktiva lain – lain dapat diklafikasikan sebagai berikut :


Aktiva Lain - Lain

1. Uang Jaminan

2. Bangunan Dalam Proses
 







Ø BAGAN REKENING
NO.
KEL. DASAR
KEL. TERJABAR
RUPA-RUPA REKENING
1.
AKTIVA
AKTIVA LANCAR
Kas



Surat-Surat Berharga



Piutang Usaha



Piutang Wesel



Persediaan



Pos Transitoris Aktif



Pos Antisipasi Aktif


INVESTASI JK PJG
Investasi Pada Saham



Investasi Pada Obligasi


AKT TETAP BERWUJUD
Tanah



Bangunan



Mesin-Mesin



Kendaraan



Alat-Alat Perkantoran


AKT TETAP TDK BERWUJUD
Goodwill



Hak Paten



Merk Dagang










AKTIVA LAIN-LAIN
Gedung Dalam Pembangunan



Mesin Yang Tidak Digunakan



Ø  KOMPONEN AKTIVA LAIN - LAIN
Komponen dalam aktiva lain - lain , antara lain :

A.   Jaminan Sewa
Adalah uang garansi yang disebabkan karena transaksi sewa menyewa dan akan di kembalikan pada akhir masa sewa.

Konsep sewa jaminan merupakan konsep dimana kita seolah-olah membeli aset melalui bank namun ketika uang telah ditransfer masuk ke rekening penjual, uangnya akan dipakai bersama untuk kepentingan bersama.

Penghasilan dari penginvestasian uang bersama ini kemudian akan diprioritaskan untuk membayar cicilan bulanan, dan jika masih ada sisa akan dibagi sesuai kesepakatan.

Dalam konsep ini pihak penjual tidak lah kehilangan asetnya meski telah "dijual", karena ada kewajiban bagi pembeli untuk mengembalikan kepada penjual setelah pinjaman lunas.

Pengamannya adalah bisa dibuat Perjanjian+Kuasa jual atas aset tersebut yang menunjuk penjual sebagai penerima kuasa.

B.   Aktiva yang tidak dapat dipakai
Aktiva tetap yang tidak digunakan adalah aktiva tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif (operasional) dan ditahan untuk dilepaskan. Contoh aktiva tidak dapat dipakai, yaitu :

1.    Aktiva tetap tidak berwujud
Istilah aktiva tetap tidak berwujud digunakan untuk mewujudkan aktiva - aktiva yang umurnya lebih dari satu tahun dan tidak mempunyai bentuk fisik. Pada umunya aktiva tetap tidak berwujud merupakan hak-hak yang dimiliki dan dapat digunakan lebih dari satu tahun.

Aktiva seperti ini mempunyai nilai karena diharapkan dapat memberikan sumbangan pada laba.

Yang termasuk dalam pengertian aktiva tetap tidak berwujud adalah patent, hak cipta, merek dagang, franchise, leasehold, goodwill dan lain-lain.



Penilaian Aktiva Tetap Tidak Berwujud

Aktiva tetap tidak berwujud yang memiliki catatan dalam rekening sebesar harga perolehannya. Harga perolehan isi tergantung pada cara perolehan aktiva tetap tidak berwujud. Jika diperoleh daripembelian maka harga perolehannya sebesar jumlah uang yang dikeluarkan dalam pembeliannya. Jika aktiva tetap tidak berwujud diperoleh dari penukaran dengan aktiva maka harga perolehannya sebesar harga pasar aktiva yang dipakai sebagai penukar.
 Apabila aktiva tidak berwujud diperoleh tanpa ada pengeluaran maka tidak diperbolehkan untuk menyantumkan aktiva tidak berwujud dalam neraca.

Berikut ini diuraikan masing-masing aktiva tetap tidak berwujud :

a.   Patent
Patent adalah suatu hak yang diberikan kepada pihak yang menemukan sesuatu hal baru untuk membuat , menual, atau mengawasi penemuannya selama jangka waktu 17 tahun. Kalau patent itu tidak dapat diperpanang maka penemuan tadi akan diperbaharui atau diubah sehingga bisa diperoleh patent baru.
Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu :
1.    penemuan tersebut merupakan penemuan baru.
2.    penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten.
3.    penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan.
Misalnya pensil dan penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.

b.    Hak Cipta
Hak cipta adalah hak yang diberikan kepada pengarang atau pemain (artis/aktor) untuk menerbitkan, menjual atau mengawasi karangannya, musik atau pekerjaan pementasan. Hak ini diberikanuntuk jangka waktu 28 tahun dan dimungkinkan untuk perpanjangan lagi selama 28 tahun. Seperti halnya patent mak hak cipta bisa dijual atau diberikan pad pihak lain dengan perjanjian-perjanjian tertentu.

c.    Merek Dagang
Merek dagang / cap dagang bisa didaftarkan sehingga akan dilindungi oleh undang-undang. Hak untuk menggunakan suatu merek dagang  adalah tidak terbatas.

Merek dagang bisa juga diperoleh dari suatu pembelian, dalam keadaan ini harga perolehan yang dicatat adalah harga beli dan semua biaya pembelian.

1.    Fungsi Merek
·        Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
·        Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
·        Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
·        Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

2.    Pendaftaran Merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
·        Orang (persoon)
·        Badan Hukum (recht persoon)
·        Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)

3.    Fungsi Pendaftaran Merek
·        Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
·        Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
·        Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.

4.    Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di Daftarkan
·        Didaftarkan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
·        Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
·        Tidak memiliki daya pembeda
·        Telah menjadi milik umum
·        Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).

d.    Franchises
Franchises adalah hak yang diberikan oleh suau pihak (disebut franchisor) kepada pihak lain untuk menggunakan fasilitas yang dimiliki oelh franchisor.
Pihak yang memberikan hak (franchisor) bisa badan pemerintah atau perusahaan swasta.
Akhir-akhir ini perkembangan franchise menunjukkan kemampuan kemajuan pesat di bidang usaha swasta. Perkembangan ini terjadi karena manfaat yang timbul oleh sistem franchse itu sendiri, baik bagi masyarakat maupun bagi franchise.

e.    Leasehold
Leasehold adalah hak dari penyewa untuk menggunakan aktiva tetap dalam suatu perjanjian sewa-menyewa.
Apabila sewa dibayar setiap periode maka biaya sewa rtadi dibebankan dalam periode terjadinya atau sebagai aktiva tetap berwujud tergantung pada perjanjian sewa itu sendiri, operating atau capital lease.

f.      Goodwill
Goodwill adalah semua kelebihan yang terdapat dalam suatu usaha seperti letak perusahaan yang baik, nama yang terkenal, pimpinan yang ahli dan lain-lain.

Dari tinjauan akuntansi, dimaksudkan dengan goodwill adalah kemampuan perusahaan untuk untuk memperoleh laba diatas keadaan normal yang diakibatkan oleh adanya faktor-faktor di atas.

C.   Uang muka investasi

INVESTASI ADALAH PENEMPATAN UANG TAU DANA DENGAN HARAPAN UNTUK MEMPEROLEH TAMBAHAN ATAU KEUNTUNGAN TERTENTU DI MASA YANG AKAN DATANG ATAS UANG ATAU DANA TERSEBUT .
Untuk bisa melakukan suatu investasi harus ada unsur ketersediaan dana (aset) pada saat sekarang, kemudian komitmen mengikatkan dana tersebut pada obyek investasi (bisa tunggal atau portofolio) untuk beberapa pe­riode (untuk jangka panjang lebih dari satu tahun) di masa menda­tang.
Selanjutnya, setelah periode yang diinginkan tersebut tercapai (jatuh tempo) barulah investor bisa mendapatkan kembali asetnya, tentu saja dalam jumlah yang lebih besar, guna mengkompensasi pengorbanan investor seperti yang diungkapkan Reilly dan Brown.
Namun, tidak ada jaminan pada akhir periode yang ditentukan in­vestor pasti mendapati asetnya lebih besar dari saat memulai inves­tasi.
lni terjadi karena selama periode waktu menunggu itu terda­pat kejadian yang menyimpang dari yang diharapkan. lnilah, yang disebut risiko.
Uang Muka adalah advance; down payment yaitu pembayaran uang kepada pihak lain yang belum memberikan prestasi atau memenuhi kewajiban, misalnya kepada kontraktor pada saat kontrak ditandatangani atau kepada penjual yang belum menyerahkan barangnya.

Pembayaran sebagian dan harga yang telah disepakati oleh pembeli kepada penjual yang merupakan tanda bahwa perjanjian jual beli yang diadakan telah mengikat.

·                    Jadi uang muka investasi adalah suatu pembayaran uang kepada pihak yang mempunyai saham sebagai tanda bukti kita telah menjadi investor di perusahaannya sehingga dapat memperoleh keuntungan dari saham tersebut.

D.   Uang pinjaman
uang yg dipakai sebagai jaminan atas transaksi yang telah disepakati sampai batas waktu yang telah ditentukan (jika transaksi tidak ditepati sesuai dengan waktu yang ditentukan, uang tersebut hilang); uang tanggungan.

BENTUK JAMINAN UANG MUKA (JAMINAN BANK) :

a.    Oleh karena ………………………………......................... (nama Pejabat Pembuat Komitmen)..................................................................…………………….selanjutnya disebut
“Pejabat Pembuat Komitmen” telah menandatangani kontrak dengan:….…………….……………… …...………………(nama penyedia jasa)
selanjutnya disebut
“PENYEDIA  JASA”
untuk pekerjaan……………………….....….. (uraian singkat mengenai pekerjaan)
pada kontrak tanggal .…………… ……................... (tanggal kontrak)
nomor …………………......……….………….......... (nomor kontrak)

b.    Dan oleh karena sesuai dengan kontrak tersebut,
Pejabat Pembuat Komitmen dapat membayar uang muka kepada PENYEDIA JASA sebesar tidak lebih dari........% (.....................................persen)
(persentase yang ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak) harga kontrak.

c.    Maka kami PENJAMIN yang bertanggung jawab dan mewakili…...............…… (nama bank) berkantor resmi di ……………………………………… (alamat bank)
Selanjutnya disebut “BANK” , berwenang penuh untuk menandatangani danmelaksanakan kewajiban atas nama BANK , dengan ini menyatakan bahwa :
BANK menjamin Pejabat Pembuat Komitmen atas seluruh nilai uang sebesarRp.………… (.................................................................) (jumlah nilai  jaminan).

d.    Ketentuan kewajiban ini adalah:
1.    BANK terikat mengembalikan uang muka atau sisa uang muka, apabila setelah PENYEDIA JASA menerima uang muka PENYEDIA JASA gagalmemulai atau melanjutkan pekerjaan, apapun alasannya dan BANK harus segera mengembalikan nilai keseluruhan atau nilai pembayaran kembali uangmuka yang masih tersisa.
2.    BANK harus menyerahkan uang yang diminta oleh Pejabat Pembuat Komitmen segera setelah ada permintaan pertama tanpa tertunda dalamwaktu 7(tujuh) hari kalender dan tanpa perlu adanya pemberitahuansebelumnya mengenai prosedur hukum atau prosedur administrasi dan tanpaperlu membuktikan kepada BANK mengenai kegagalan Pejabat Pembuat Komitmen.
3.    Jaminan ini berlaku selama masa berlakunya kontrak atau sampai pada tanggaluang muka telah dibayar kembali seluruhnya.
4.    Permintaan pembayaran berkenaan dengan jaminan ini harus telah disampaikankepada BANK selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggalberakhirnya jaminan BANK ini.
5.    Menunjuk ketentuan Pasal 1832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, BANK mengabaikan hak preferensinya atas harta benda milik peserta lelang yangberkenaan dengan penyitaan dan penjualan harta benda tersebut untuk melunasihutangnya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1831 Kitab Undang-UndangHukum Perdata.

Dengan itikad baik, kami PENJAMIN  yang secara sah mewakili BANK , dengan ini membubuhkan tandatangan serta cap dan materai pada jaminan ini pada tanggal .........

                                                                                                      BANK

______________                                                                ________________
        Saksi                                                                                      Penjamin


E.   Biaya pra-oprasi

Biaya operasional adalah biaya-biaya yang digunakan untuk memperoleh barang, menghasilkan barang, melakukan pemasaran dan melakukan penjualan serta biaya-biaya untuk operasional perusahaan lain jika perusahaan tersebut adalah manufaktur.
Jika perusahaannya adalah perusahaan dagang maka biaya operasional nya adalah biaya untuk memperoleh barang dagangan, pemasaran dan kegiatan penjualan serta biaya-biaya operasional perusahaan lain.

Macam-macam biaya operasional, yaitu :

a)    Biaya personil
(operator, bagian administrasi, pustakawan data,pengawas data).

b)    Biaya overhead
Biaya overhead sebuah perusahaan merupakan salah satu unsur harga pokok produk, biaya ini merupakan elemen biaya produksi yang relatif besar dan sulit pengendaliannya, serta tidak mudah dibebankan secara langsung kepada suatu hasil produksi tertentu
. (pemakaian telpon, listrik, asuransi, keamanan, supplies).

c)    Biaya perawatan perangkat keras
Contohnya : reparasi, service.

d)    Biaya perawatan perangkat lunak
Contohnya : modifikasi program, penambahan modul program.

e)    Biaya perawatan peralatan dan fasilitas.

f)     Biaya manajemen yang terlibat dalam operasi sistem.

g)    Biaya kontrak untuk konsultan selama operasi sistem.

h)    Biaya depresiasi (penyusutan).

Depresiasi adalah penurunan dalam nilai fisik properti seiring dengan waktu dan penggunaannya.
Dalam konsep akuntansi depresiasi adalah pemotongan tahunan terhadap pendapatan sebelum pajak sehingga berpengaruh terhadap waktu dan penggunaan atas nilai asset dapat terwakili dalam laporan keuangan suatu perusahaan.
Depresiasi adalah biaya non – kas yang berpengaruh terhadap pajak pendapatan.
Properti yang dapat didepresiasi harus memenuhi ketentuan berikut :

1.    Harus digunakan dalam usaha atau dipertahankan untuk menghasilkan pendapatan.

2.    Harus mempunyai umur manfaat tertentu, umurnya harus lebih lama dari setahun.

3.    Merupakan sesuatu yang digunakan sampai habis.

4.    Bukan inventaris, persediaan, atau properti investasi.
Properti yang dapat di depresiasi dikelompokan menjadi 2 yaitu :
a.    Nyata (tangible)
Terdiri dari :
·        properti personal seperti mesin – mesin, kendaraan, peralatan, furniture, dan item – item sejenis,

·        properti riil seperti tanah dan segala sesuatu yang dikeluarkan dari tanah atau tumbuh dari tanah tersebut.

b.    Tidak nyata (intangible)
Properti personal seperti hak cipta, paten, franchise.

F.    Uang muka pembelian aktiva tetap
Adapun untuk memperoleh aktiva tetap menurut Zaki Baridwan (1997 : 274) dapat dilakukan dengan cara :

1.    Pembelian Tunai
Aktiva tetap yang diperoleh dari pembelian tuanai dicatat dalam buku-buku dengan jumlah sebesar uang yang dikeluarkan.

Dalam jumlah uang yang dikeluarkan untuk memperoleh aktiva tetap termasuk harga faktur dan semua biaya yang dikeluarkan agar aktiva tetap tersebut siap untuk dipakai.

Seperti biaya angkut, premi asuransi dalam perjalanan, biaya balik nama, biaya pemasangan dan biaya percobaan.
Semua biaya-biaya di atas dikapitalisasi sebagai harga perolehan aktiva tetap.

2.    Pembelian Angsuran
Apabila aktiva tetap diperoleh dari pembelian angsuran, maka dalam harga perolehan aktiva tetap tidak boleh termasuk bunga.

Bunga selama masa angsuran baik jelas-jelas dinyatakan maupun tidak dinyatakan tersendiri, harus dikeluarkan dari harga perolehan dan dibebankan sebagai biaya bunga.

3.    Ditukar dengan Surat-Surat Berharga
Aktiva tetap yang diperoleh dengan cara ditukar dengan saham atau obligasi perusahaan, dicatat dalam buku sebesar harga pasar saham atau obligasi yang digunakan sebagai penukar.

Apabila harga pasar saham atau obligasi itu tidak diketahui, harga perolehan aktiva tetap ditentukan sebesar harga pasar aktiva tersebut.

4.    Ditukar dengan Aktiva Tetap yang Lain
Banyak pembelian aktiva tetap dilakukan dengan cara tukar menukar, atau sering disebut “tukar tambah”, dimana aktiva lama digunakan untuk membayar harga aktiva baru, baik seluruhnya atau sebagian dimana kekurangannya dibayar tunai.

Dalam keadaan seperti ini, prinsip harga perolehan tetap harus digunakan, yaitu aktiva baru dikapitalisasikan dengan jumlah sebesar harga pasar aktiva lama ditambah uang yang dibayarkan (kalau ada) atau dikapitalisasikan sebesar harga pasar aktiva baru yang diterima.

Dalam hal pertukaran ini akan dipisahkan menjadi dua yaitu pertama untuk pertukaran aktiva yang tidak sejenis dan kedua, untuk pertukaran aktiva tetap yang sejenis.

a)    Pertukaran Aktiva yang Tidak Sejenis

Yang dimaksudkan dengan pertukaran aktiva tetap yang tidak sejenis adalah pertukaran aktiva tetap yang sifat dan fungsinya tidak sama seperti pertukaran tanah dengan mesin-mesin, tanah dan gedung dan lain-lain.

Penentuan harga perolehan dalam pertukaran seperti ini harus didasarkan pada harga pasar aktiva tetap yang diserahkan ditambah uang yang dibayarkan

Bila harga pasar aktiva yang diserahkan tidak dapat diketahui, maka harga perolehan aktiva baru didasarkan pada harga pasar aktiva baru.

Contohnya :

Sebuah mesin dengan cost Rp 4.000.000,00 yang telah disusutkan Rp 3.200.000,00 ditukar dengan mesin baru tidak sejenis yang harga pasarnya adalah Rp 5.000.000,00. Perusahaan harus membayar uang Rp 3,900.000,00. Jurnalnya:
Tgl. 
Akun 
Debet 
Kredit 

Mesin (baru)
Akumulasi Penyusutan
Mesin (lama)
Kas
Laba Penukaran Aktiva Tetap
5.000.000
3.200.000

 

 
4.000.000
3.900.000
300.000


b)    Pertukaran Aktiva Tetap yang Sejenis

Yang dimaksud dengan pertukara aktiva tetap yang sejenis adalah pertukaran aktiva tetap yang sifatnya dan fungsinya sama seperti pertukaran mesin produk merk A dengan merk B, atau Truk merk A dengan merk B, dan seterusnya.

Contohnya :

Sebuah mesin dengan cost Rp 7.000.000 yang telah disusutkan Rp 4.600.000 ditukar dengan mesin baru sejenis yang dimiliki oleh suatu perusahaan yang bergerak pada usaha yang sama. Jurnalnya:
Tgl. 
Akun 
Debet 
Kredit 

Mesin (baru)
Akumulasi Penyusutan
Mesin (lama)
2.400.000
4.600.000

 

 
7.000.000
Jumlah sebesar Rp 2.400.000,00 yang dicatat sebagai harga mesin baru merupakan nilai buku mesin yang diserahkan yaitu harga beli Rp 7.000.000,00 dikurangi dengan akumulasi penyusutan Rp 4.600.000,00.



5.    Diperoleh dari Hadiah / Donasi

Aktiva tetap yang diperoleh dari hadiah / donasi, pencatatannya bisa dilakukan menyimpang dari prinsip harga perolehannya.

Untuk menerima hadiah, mungkin dikeluarkan biaya-biaya, tetapi biaya-biaya tersebut jauh lebih kecil dari nilai aktiva tetap yang diterima.

Apabila aktiva dicatat sebesar yang sudah dikeluarkan, maka hal ini akan menyebabkan jumlah aktiva dan modal terlalu kecil, juga beban depresiasi menjadi terlalu kecil.

Untuk mengatasi keadaan seperti ini maka aktiva yang diterima sebagai hadiah dicatat sebesar harga pasarnya.

Contoh :

Perusahaan memperoleh sumbangan sebuah mesin dari mentri perindustrian di Jakarta yang harga pasarnya Rp. 60.000.000 kemudian mesin itu diangkut ke Bandung dengan biaya sebesar Rp. 400.000 dan selanjutnya mesin ini dipasang dengan biaya pemasangan instalasi dan percobaan sebesar Rp. 1.600.000 semua biaya dibayar secara tunai oleh perusahaan.

Jurnal :

Machine                            Rp. 60.000.000
Donated capital                     Rp. 60.000.000
Machine                            Rp 400.000
Cash                                       Rp. 400.000
Machine                            RP. 1.600.000
Cash                                       Rp. 1.600.000

6.    Aktiva yang Dibuat Sendiri

Perusahaan mungkin membuat sendiri aktiva tetap yang diperlukan seperti gedung, alat-alat dan perabot.
Pembuatan aktiva tetap ini biasanya dengan tujuan untuk mengisi kapasitas atau pegawai yang masih idle.

Dalam pembuatan aktiva, semua biaya yang dapat dibebankan langsung seperti bahan, upah langsung dan factory overhead langsung tidak menimbulkan masalah dalm menentukan harga pokok aktiva yang dibuat.

Contoh :

Perusahaan membuat sendriri 3 unit arsip dengan total biaya Rp. 8.200.000 adapun harga pasar dari ketiga lemari arsip tersebut sebesar Rp. 15.000.000.

Jurnal :      Equipment                 Rp8.200.000
                              Cash                           Rp. 8.200.000

Tetapi jika biaya lemari yang dikeluarkan Rp. 10.000.000 sedangkan harga pasar dari lemari arsip tersebut sebesar Rp. 9.000.000.

Jurnalnya :            Equipment                             Rp. 9.000.000
                              Loss on self contruction        Rp. 1.000.000
                                          Cost                                        rp. 10.000.000

G.   Piutang kepada pemegang saham

Piutang merupakan suatu proses yang penting, yang dapat menunjukkan satu bagian yang besar dari harta likuid perusahaan.

Kieso dan Weygandt mendefinisikan pengertian piutang sebagai berikut : Receivables are claims held against customers and others for money, goods, or services.

Sedangkan pengertian piutang menurut S.Hadibroto adalah : Piutang merupakan klaim terhadap pihak lain, apakah klaim tersebut berupa uang, barang atau jasa, untuk maksud akuntansi istilah dipergunakan dalam arti yang lebih sempit yaitu merupakan klaim yang diharapkan akan diselesaikan dengan uang.

Penjelasan definisi di atas diketahui bahwa piutang secara luas diartikan sebagai tagihan atas segala sesuatu hak perusahaan baik berupa uang, barang maupun jasa atas pihak ketiga setelah perusahaan melaksanakan kewajibannya.

Sedangkan secara sempit piutang diartikan sebagai tagihan yang hanya dapat diselesaikan dengan diterimanya uang di masa yang akan datang.

Pada umumnya piutang timbul ketika sebuah perusahaan menjual barang atau jasa secara kredit dan berhak atas penerimaan kas di masa mendatang, yang prosesnya dimulai dari pengambilan keputusan untuk memberikan kredit kepada langganan, melakukan pengiriman barang, penagihan dan akhirnya menerima pembayaran, dengan kata lain piutang dapat juga timbul ketika perusahaan memberikan pinjaman uang kepada perusahaan lain dan menerima promes atau wesel, melakukan suatu jasa atau transaksi lain yang menciptakan suatu hubungan dimana satu pihak berutang kepada yang lain seperti pinjaman kepada pimpinan atau karyawan.

Piutang merupakan salah satu elemen yang paling penting dalam modal kerja suatu perusahaan.

Sebagian piutang dapat dimasukkan dalam modal kerja yaitu bagian piutang yang terdiri dari dana yang diinvestasikan dalam produk yang terjual dan sebagian lain yang termasuk modal kerja potensial yaitu bagian yang merupakan keuntungan.

Piutang merupakan elemen modal kerja yang selalu dalam keadaan berputar secara terus menerus dalam rantai perputaran modal kerja yaitu Kas -------- persediaan ---- piutang ------ kas.

Dalam keadaan normal dan dimana penjualan pada umumnya dilakukan dengan kredit, piutang mempunyai tingkat likuiditas yang lebih tinggi dari pada persediaan, karena perputaran dari piutang ke kas membutuhkan satu langkah, yang penting kebijaksanaan kredit yang efektif dan prosedur-prosedur penagihan untuk menjamin penagihan piutang yang tepat pada waktunya dan mengurangi kerugian akibat piutang tak tertagih.

Jadi piutang kepada pemilik saham adalah keuntungan yang akan di dapat dari si pemilik saham apabila sahamnya ini bisa berjalan dengan baik.

H.   Beban yang ditangguhkan
Beban yang ditangguhkan merupakan biaya yang telah terjadi atau ditangguhkan karena dirasakan manfatnya dapat dirasakan pada periode mendatang.
Contoh : Biaya penelitian dan pengembangan sertapengeluaran piranti Komputer

Tujuan dari beban yang ditangguhkan ini adalahagar dapat mengaitkan manfaat yang diharapkan.

Atau Beban Ditangguhkan adalah deferred charges yaitu pengeluaran yang belum merupakan biaya dalam tahun buku yang sedang berjalan, tetapi masih tercatat sebagai harta.

Atau beban yang di tangguhkan merupakan pos yang sejak awal dicatat sebagai aktiva tetapi diharapkan menjadi beban dikemudian hari atau selama operasi normal bisnis.

Perlengkapan dan asuransi dibayar di muka merupakan dua contoh beban dibayar dimuka yang mungkin membutuhkan penyesuaian pada akhir periode akuntansi.

Contoh lainnya termasuk beban iklan dibayar dimuka dan bunga dibayar di muka.

Contoh transaksi:

Akun perlengkapan pada harga peroleh sebesar Rp 20.000.000. namun setelah dicek kebenarannya ternyata tersisa Rp 16.000.000. berarti perlengkapn yang telah terpakai sebesar Rp 4.000.000.

Jurnal dari transaksi ini adalah :

Beban Perlengkapan                           4.000.000
Perlengkapan                                                   4.000.000

·        Biaya yang tidak dilaporkan sebagai beban pada periode terjadinya karena dianggap memberikan manfaat bagi periode-periode selanjutnya digolongkan sebagai beban yang ditangguhkan.

·        Pos-pos yang termasuk dalam golongan tersebut yaitu:
a)    Biaya pendirian perusahaan yang timbul pada perusahaan dalam tahap pembanguna. (PSAK No.6 ttg Akuntansi dan Pelaporan Bagi Perusahaan Dalam Tahap Pengembangan)

b)    Biaya emisi saham, yaitu biaya yang terjadi dalam rangka pemasyarakatan saham perusahaan yang meliputi biaya notaries/penasehat hokum, penilai, biaya pencetakan efek dan prospectus, dll.
·        Selisih hutang pajak penghasilan yang dihitung berdasarkan laba kena pajak dengan perhitungan pajak

Ø  PENGAKUAN DAN PENCATATAN

Pencatatan debet atas akun aktiva lain-lain dilakukan pada saat pembayaran atau penerimaannya atau pada saat dialihkan menjadi aktiva lain-lain.
Pencatatan ini menambah nilai Penyaluran Terakumulasi dalam Aktiva.

Pencatatan kredit atas akun aktiva lain-lain dilakukan bila terjadi pelepasan atau berkurangnya nilai aktiva tersebut.
Pencatatan ini merupakan pengurangan PenyaluranTerakumulasi dalam Aktiva.

Ø  SALDO NORMAL
Saldo normal aktiva lain – lain adalah Debet.

Ø  JURNAL STANDAR
A.   Jurnal pembayaran jaminan sewa
(DR)    Pembayaran jaminan sewa
(CR)                Kas
(DR)    Aktiva lain – lain dan jaminan sewa
(CR)                Penyaluran akumulasi dalam aktiva lain – lain

B.   Jurnal re-klafikasi aktiva tetap menjadi aktiva lain – lain
(DR)    Aktiva lain – lain dan aktiva tetap tidak digunakan
(DR)    Akumulasi penyusutan
(CR)                Aktiva tetap
(DR)    Penyaluran terakumulasi dalam aktiva tetap
(CR)                Penyaluran terakumulasi dalam aktiva lain - lain

Refrensi :