Senin, 09 Februari 2015

Kejahatan Korparasi

Kejahatan Korparasi

Kasus Century, Budi Mulya Divonis 10 Tahun Penjara
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi Bank Century. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga menghukum denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan penjara. 

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer," ujar Ketua Majelis Hakim, Afiantara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Budi dinyatakan terbukti melakukan korupsi terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Hakim mengatakan, Budi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. 

Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Budi dianggap telah merusak citra BI dan tidak memberi contoh yang baik sebagai pejabat BI. Selain itu, kerugian negara dalam kasus ini juga cukup besar, yaitu mencapai Rp 7 triliun. 

Adapun hal yang meringankan yaitu Budi berlaku sopan di persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum. Hakim menjelaskan, Budi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

Hakim menyatakan, pemberian FPJP kepada Bank Century tidak berdasarkan iktikad baik karena tidak dilakukan dengan analisis mendalam. Bank Century tetap diberikan FPJP padahal tidak memenuhi persyaratan mendapat FPJP. Pemberian FPJP itu pun, menurut hakim, bertujuan untuk menyelamatkan dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan (YKK) BI. 

Berdasarkan fakta persidangan, hakim menyatakan pemberian FPJP juga tidak terkait untuk mencegah krisis global. Kesulitan likuiditas Bank Century dinilai karena adanya masalah di bank tersebut sejak tahun 2005. 

Selain itu, Budi dinyatakan terbukti memperkaya diri sebesar Rp 1 miliar. Uang itu merupakan pemberian dari pemegang saham Bank Century, Robert Tantular, sebagai pinjaman. Menurut hakim, Budi tidak dapat menjelaskan secara gamblang bahwa uang tersebut merupakan pinjaman pribadi kepada Robert. Pinjaman uang itu pun justru menimbulkan konflik kepentingan. 

Hakim juga menyatakan bahwa Budi terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Perbuatan itu yaitu dalam pemberian FPJP sebesar Rp 689,394 miliar yang dilanjutkan dengan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga dikucurkan dana talangan (bail out) Rp 6,762 triliun. 

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya Budi dituntut hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan.


http://nasional.kompas.com/read/2014/07/16/16425681/Kasus.Century.Budi.Mulya.Divonis.10.Tahun.Penjara

Ajeng Kusuma Wardani. 
Kelas : 4EA09

NPM : 10211492

PELANGGARAN ETIKA BISNIS

PELANGGARAN ETIKA BISNIS

PELANGGARAN ETIKA BISNIS TERHADAP STAKEHOLDER
Freeman (1984) yang mendefenisikan stakeholder sebagai kelompok atau individu yang dapat memengaruhi dan atau dipengaruhi oleh suatu pencapaian tujuan tertentu. Persaingan dalam dunia bisnis merupakan hal yang wajar, bersaing dalam memproduksi produk yang di butuhkan oleh masyarakat.
Hak Cipta
Hak cipta merupakan istilah yang populer di dalam masyarakat, walaupun demikian  pemahaman  tentang  ruang  lingkup  pengertiannya tidaklah  sama  pada setiap  orang  karena  berbedanya  tingkat  pemahaman  tentang  istilah  tersebut. Sebagai contoh sering orang awam menginterprestasikan hak cipta sama dengan hak   kekayaan   intelektual.   Lainnya   adalah   pemahaman   masyarakat   terhadap perlindungan  hak  cipta  ini,  sebagai  contoh  misalnya  karena  pemahaman  yang kurang sehingga sering muncul pemikiran dan perkataan yang keluar  yaitu hak cipta - dipatenkan atau merek - dipatenkan sehingga seolah-olah pengertian hak cipta  itu  cukup  luas  meliputi  keseluruhan  ciptaan manusia padahal, pengertian hak cipta itu cukup luas meliputi keseluruhan ciptaan manusia di bidang tertentu saja.
Dalam hal ini akan membahas produk Tupperware dan Tulipware, Secara sekilas tidak ada perbedaan yang berarti antara kedua produk ini. Ada beberapa orang yang mengira bahwa mereka adalah dari perusahaan yang sama namun dengan seri yang berbeda.

Tupperware, merk ini sudah sangat dikenal oleh masyarakat. Semua produknya ini cukup menyita perhatian publik karena fungsinya yang mampu menjaga makanan dan minuman dengan baik.


Jika di pasaran, konsumen yang kurang teliti akan menganggap kedua produk tersebut sama. Setelah diamati terdapat perbedaan pada ikon gambar.
Bentuk Pelanggaran :
Dengan membadingkan antara produk-produk yang menggunakan merek TUPPERWARE dan produk-produk dengan merek TULIPWARE, maka terlihat secara jelas bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang memproduksi produk TULIPWARE, sebagai berikut :
  1. Terdapat persamaan pada pokoknya antara merek TULIPWARE dengan TUPPERWARE untuk produk-produk yang sejenis
  2. Penempatan merek pada bagian bawah wadah dan bentuk tulisan yang sama lebih dominan, sehingga menonjolkan unsur persamaan dibandingkan perbedaannya.
  3. Keberadaan produk-produk sejenis yang menggunakan merek TUPPERWARE dan TULIPWARE membingungkan dan mencaukan konsumen mengenai asal-usul barang.
  4. Merek TULIPWARE yang dipergunakan pada barang-barang berbeda dengan etiket merek yang diajukan permohonannya pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Ajeng Kusuma Wardani. 
Kelas : 4EA09
NPM : 10211492

Analisa Jurnal

Analisa Jurnal


Judul jurnal : Etika dan Penempatan Guanxi di Cina
Category : Manajemen Published on Wednesday, 05 September 2012 08:00
Written by : Js.Drs.Ongky Setio Kuncono,MM,MBA
Diterjemahkan oleh : Ongky Setio Kuncono, Drs. MM,MBA
Direktur of Study Park of Confucius Indonesia.
Kata Kunci : China, Etika, Budaya korporasi, strategi bisnis, hubungan marketing, Hong Kong.
Abstrak : Guanxi telah menjadi topik penelitian yang populer, tetapi para komentator tidak sepakat tentang aspek etika dan aspek penempatannya. Usaha untuk menangani kedua aspek dan permasalahan guanxi serta bantuan menurut sebuah survei di lingkungan negosiasi bisnis Sino-Hong Kong. Para respondennya melihat ada empat dimensi dalam konsep guanxi, yaitu oportunisme, dinamisme, interaksi bisnis, dan proteksinisme.
Menurut keempat dimensi ini, mereka dapat dibagi menjadi tiga golongan, yaitu si pelindung, si bijak, dan si pemberani. Golongan yang berbeda memiliki pendekatan psikologis yang berbeda terhadap negosiasi Sino-asing, tetapi tidak ada perbedaan dalam pandangan mereka terhadap hubungan antara guanxi dan bantuan. Dapat disimpulkan bahwa guanxi pada dasarnya sah-sah saja dan ia dapat digunakan sebagai strategi penempatan di Cina. Namun, ada beberapa bukti yang menunjukkan bahwa guanxi dan bantuan sifatnya sensitif dan kasus-per-kasus, tetapi diperlukan penelitian lebih lanjut untuk mengkonfirmasi pernyataan ini.


Judul jurnal : ETIKA PERPAJAKAN BERBASIS ETIKA PANCASILA

Penulis : Mulia Ardi.
Kata Kunci : PAJAK, ETIKA PANCASILA.

Abstrak : Perpajakan Etika pada dasarnya merupakan peran nilai dan norma dalam praktek perpajakan. Itu keberadaan etika perpajakan diperlukan untuk mewujudkan pelaksanaan yang efisien, produktif dan bertanggung jawab perpajakan. Masalah perpajakan yang terjadi saat ini tidak lepas dari isu-isu moral yang melanda bangsa. Masalah moral yang dianggap sebagai pemicu pajak masalah.
Oleh karena itu, salah satu pendekatan bahwa pemerintah berusaha untuk menjawab berbagai masalah pajak adalah melalui pendekatan etis. Pendekatan etis untuk perpajakan diwujudkan berdasarkan etika Pancasila. Dengan kata lain, etika perpajakan harus didasarkan pada nilai-nilai dasar Pancasila. Landasan ini sangat penting karena Pancasila adalah landasan filosofis dasar negara. Etika perpajakan berdasarkan Pancasila diharapkan dapat menciptakan kualitas perpajakan di masa depan.
http://www.ejournal-unisma.net/ojs/index.php/madani/article/view/644

Judul jurnal : Persepsi Mahasiswa Akuntansi Universitas Bakrie.
Penulis : Nurbarida Intan Fajriah.
Kata Kunci : Persepsi, Etika, Laporan Keuangan, Manajemen Laba, Salah Saji, Cost Benefit, Pengungkapan, Tanggung Jawab.

Abstrak : Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan persepsi antara mahasiswa akuntansi tingkat awal dan tingkat akhir serta perbedaan persepsi antara mahasiswa akuntansi dan non akuntansi Universitas Bakrie. Sampel dalam penelitian ini adalah mahasiswa akuntansi dan non akuntansi (manajemen) Universitas Bakrie. Pengujuan hipotesis dalam penelitian ini menggunakan alat statistik non-parametrik Mann-Whitney U-Test.
Hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat perbedaan persepsi antara mahasiswa akuntansi tingkat awal dan tingkat akhir untuk faktor manajemen laba dan faktor tanggung jawab. Sedangkan untuk faktor salah saji, cost benefit, dan pengungkapan tidak terdapat perbedaan persepsi antara kedua kelompok sampel tersebut. Untuk kelompok sampel mahasiswa akuntansi dan non akuntansi didapat hasil bahwa tidak terdapat perbedaan persepsi secara signifikan untuk keseluruhan faktor yakni manajemen laba, salah saji, tanggung jawab, cost benefit, dan tanggung jawab.
http://journal.bakrie.ac.id/index.php/jurnal_ilmiah_ub/article/view/219/178

Ajeng Kusuma Wardani. 
Kelas : 4EA09

NPM : 10211492