Kelompok 1
Ajeng
Kusuma Wardani (10211492)
Septy
Ariyani (16211677)
Nur
Amalia W (15211383)
Eneus
Muliya Asih (12211432)
Halimatus
Sadiyah (13211152)
Sentiana
Hutasoit (18211734)
Satria
Mandala (16211622)
Mario
Ignatius (14211254)
A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Kondisi dan tuntutan yang Perjalanan panjang
sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan,
dilanjutkan dengan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan, menimbulkan
kondisi dan tuntutan yang yang berbeda sesuai dengan zamannya.
Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang
mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam
wadah Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal
menyrerah telah terbukti pada perang kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat
perjuangan bangsai tersebut dilandasi iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
dan ikhlas berkorban adalah nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia. Semangat
perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan
sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan
dan kemauan yang luar biasa.
Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia pada
perjuangan Fisik dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang menjadi landasan dalam mengisi kemerdekaan telah
mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Perkembangan globalisasi ditandai dengan
kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara
maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, sosial budaya
dan pertahanan dan keamanan global.
Kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik
kepentingan, baik antar Negara maju dengan Negara-negara berkembang maupun
anatar sesamanegara berkembang serta lembaga-lembaga internasional.
Globalisasi yang ditandai dengan pesatnya
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi,
komunikasi dan transportasi, sehingga dunia menjadi transparan seolah - olah
menjadi kampong sedunia tanpa mengenal batas Negara. Kondisi yang demikian
menciptakan struktur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di
Indonesia.
Dari uraian tersebut di atas, bahwa semangat
perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual yang melahirkan
kekuatan yang luar biasa dalam masa Perjuangan Fisik.
Dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa
depan untuk mengisi kemerdekaan diperlukan Perjuangan Non Fisik, dalam rangka
Perjuangan Non Fisik sesuai bidang profesi masing-masing diperlukan sarana
kegiatan pendidikan bagi setiap warganegara.
Pendidikan kewarganegaraan diselenggarakan untuk membekali
para mahasiswa selaku calon pemimpin di masa depan dengan kesadaran bela Negara
serta kemampuan berpikir secara komprehensif integral dalam rangka ketehanan
nasional kesadaran bela Negara ini berwujud sebagai kerelaan dan kesadaran
melakukan kelangsungan hidup bangsa dan Negara melalui bidang profesinya
kesadaran bela Negara.
Dengan demikian kesadaran bela Negara Negara mengandung arti
:
a.
Kecintaan
pada tanah air
b.
Kesadaran
berbangsa dan bernegara
c.
Keyakinan
akan pancasila dan UUD 1945
d.
Kerelaan
berkorban bagi bangsa dan Negara serta
e.
Sikap
dan perilaku awal bela Negara
B.
Landasan Hukum
Landasan
hukum kewarganegaraan adalah :
1.
UUD 1945
a.
Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat
(cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b.
Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara
di dalam hukum dan pemerintahan.
Isinya : Setiap warga negara berhak wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara.
c.
Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara
dalam upaya bela negara.
Isinya :
d.
Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e.
Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan
pendidikan.
2.
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor
43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan
Kepribadian di Perguruan Tinggi.
C. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk
menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta
tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan
nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji
dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas
manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh,
profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan
rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan
sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik.
Sikap ini
disertai perilaku yang :
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta
menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
- Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat
berbangsa dan bernegara.
- Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban
warga negara.
- Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela
negara.
- Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia
diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah - masalah yang
di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secara konsisten dan
berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan
dalam pembukaan UUD 1945.
D. Pengertian Bangsa Dan Negara
1.
Pengertian Bangsa
Bangsa secara umum dapat diartikan sebagai “Kesatuan
orang-orang yang sama asal keturunan, adat, agama, dan historisnya”.
Bangsa adalah sekelompok besar manusia yang
memiliki cita-cita moral dan hukun yang terikat menjadi satu karena keinginan
dan pengalaman sejarah di masa lalu serta mendiami wilayah suatu Negara.
Ø
Pengertian Bangsa menurut babarapa tokoh, antara lain :
a.
Ernest Renan
Sebagai Ilmuwan Prancis, Ernest Renan
berpendapat bahwa bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama
dengan perasaan kesetiakawanan yang Agung.
b.
F.Ratzel
Seorang ahli dari Jerman ini berpendapat bahwa
sebuah bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat atau keinginan
tersebut muncul karena adanya perasaan kesatuan antara manusia dan lingkungan
tempat tinggalnya.
c.
Hans Kohn
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa
bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
d.
Jalobsen dan Lipman
Berpendapat bahwa bangsa adalah suatu kesatuan
budaya dan kesatuan politik (Culture Unity and Political Unity).
e.
Otto Bauer
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa
pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter
atau sifat, karena adanya persamaan nasib.
Berdasarkan
pengertian diatas maka dapat disimpulka bahwa suatu negara terbentuk jika
terdapat sekelompok masyarakat yang :
a.
Tinggal di wilyah tertentu
b.
Mempunyai persamaan latar belakang sejarah budaya
c.
Ada tujuan yang ingin dicapai
d.
Mengikatkan diri pada suatu aturan tertentu secara bersama – sama.
2.
Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi
yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budaya nya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki
suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut,
dan berdiri secara independent.
Ø
Pengertian Negara menurut beberapa tokoh, antara lain :
a.
Max Webber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai
monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik yang sah dalam suatu wilayah.
b.
Karl Mark
Negara adalah suatu kekuasaan bagi sekelompok
manusia terhadap kelas yang lainnya.
c.
Roger H. Soltau
Negara adalah organisasi sebagai alat atau
wewenang untuk mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan atas nama
rakyat.
d.
George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari
sekelompok manusia yang berkediaman dalam suatu wilayah tertentu.
E.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak Warga
Negara Indonesia :
a.
Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
b.
Hak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
c.
Hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(pasal 28B ayat 1).
d.
Hak
atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan Berkembang”
e.
Hak
untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak
mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
f.
Hak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
g.
Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
h.
Hak
untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
a.
Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
“Segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
b.
Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan :
“Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
c.
Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
“Setiap orang
wajib menghormati hak asai manusia orang lain”.
d.
Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan :
“Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
e.
Wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD
1945. menyatakan:
“Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Sumber :
nama gw mana ?
BalasHapus