Rabu, 13 Maret 2013

Pendidikan Kewarganegaraan



Kelompok 1
Ajeng Kusuma Wardani (10211492)
Septy Ariyani (16211677)
Nur Amalia W (15211383)
Eneus Muliya Asih (12211432)
Halimatus Sadiyah (13211152)
Sentiana Hutasoit (18211734)
Satria Mandala (16211622)
Mario Ignatius (14211254)

A.  Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Kondisi dan tuntutan yang Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, dilanjutkan dengan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan, menimbulkan kondisi dan tuntutan yang yang berbeda sesuai dengan zamannya.
Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyrerah telah terbukti pada perang kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsai tersebut dilandasi iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan ikhlas berkorban adalah nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia. Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan dan kemauan yang luar biasa.
Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia pada perjuangan Fisik dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi landasan dalam mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Perkembangan globalisasi ditandai dengan kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, sosial budaya dan pertahanan dan keamanan global.
Kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik kepentingan, baik antar Negara maju dengan Negara-negara berkembang maupun anatar sesamanegara berkembang serta lembaga-lembaga internasional.
Globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi dan transportasi, sehingga dunia menjadi transparan seolah - olah menjadi kampong sedunia tanpa mengenal batas Negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Dari uraian tersebut di atas, bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual yang melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa Perjuangan Fisik.
Dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan diperlukan Perjuangan Non Fisik, dalam rangka Perjuangan Non Fisik sesuai bidang profesi masing-masing diperlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warganegara.
Pendidikan kewarganegaraan diselenggarakan untuk membekali para mahasiswa selaku calon pemimpin di masa depan dengan kesadaran bela Negara serta kemampuan berpikir secara komprehensif integral dalam rangka ketehanan nasional kesadaran bela Negara ini berwujud sebagai kerelaan dan kesadaran melakukan kelangsungan hidup bangsa dan Negara melalui bidang profesinya kesadaran bela Negara.

Dengan demikian kesadaran bela Negara Negara mengandung arti :
a.    Kecintaan pada tanah air
b.    Kesadaran berbangsa dan bernegara
c.    Keyakinan akan  pancasila dan UUD 1945
d.    Kerelaan berkorban bagi bangsa dan Negara serta
e.    Sikap dan perilaku awal bela Negara

B.  Landasan Hukum
Landasan hukum kewarganegaraan adalah :
1.    UUD 1945
a.    Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b.    Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
Isinya : Setiap warga negara berhak wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
c.    Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
Isinya :
d.    Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e.    Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.

2.    UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

C.  Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung  jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik.

Sikap ini disertai perilaku yang :
  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
  2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
  3. Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
  4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
  5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah - masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.
D.  Pengertian Bangsa Dan Negara

1.    Pengertian Bangsa
Bangsa secara umum dapat diartikan sebagai “Kesatuan orang-orang yang sama asal keturunan, adat, agama, dan historisnya”.
Bangsa adalah sekelompok besar manusia yang memiliki cita-cita moral dan hukun yang terikat menjadi satu karena keinginan dan pengalaman sejarah di masa lalu serta mendiami wilayah suatu Negara.

Ø  Pengertian Bangsa menurut babarapa tokoh, antara lain :
a.    Ernest Renan
Sebagai Ilmuwan Prancis, Ernest Renan berpendapat bahwa bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan kesetiakawanan yang Agung.
b.     F.Ratzel
Seorang ahli dari Jerman ini berpendapat bahwa sebuah bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat atau keinginan tersebut muncul karena adanya perasaan kesatuan antara manusia dan lingkungan tempat tinggalnya.
c.    Hans Kohn
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
d.    Jalobsen dan Lipman
Berpendapat bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya dan kesatuan politik (Culture Unity and Political Unity).
e.    Otto Bauer
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter atau sifat, karena adanya persamaan nasib.

Berdasarkan pengertian diatas maka dapat disimpulka bahwa suatu negara terbentuk jika terdapat sekelompok masyarakat yang :
a.    Tinggal di wilyah tertentu
b.    Mempunyai persamaan latar belakang sejarah budaya
c.    Ada tujuan yang ingin dicapai
d.    Mengikatkan diri pada suatu aturan tertentu secara bersama – sama.


2.    Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budaya nya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.

Ø  Pengertian Negara menurut beberapa tokoh, antara lain :
a.    Max Webber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik yang sah dalam suatu wilayah.
b.    Karl Mark
Negara adalah suatu kekuasaan bagi sekelompok manusia terhadap kelas yang lainnya.
c.    Roger H. Soltau
Negara adalah organisasi sebagai alat atau wewenang untuk mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan atas nama rakyat.
d.    George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang berkediaman dalam suatu wilayah tertentu.

E.  Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak Warga Negara Indonesia :
a.    Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
b.    Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
c.    Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
d.    Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
e.    Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
f.     Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
g.    Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
h.    Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
a.    Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
b.    Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  :
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
c.    Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
“Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain”.
d.    Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan :
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
e.    Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”


Sumber :


1 komentar: