Senin, 09 Februari 2015

Kejahatan Korparasi

Kejahatan Korparasi

Kasus Century, Budi Mulya Divonis 10 Tahun Penjara
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi Bank Century. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga menghukum denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan penjara. 

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer," ujar Ketua Majelis Hakim, Afiantara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Budi dinyatakan terbukti melakukan korupsi terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Hakim mengatakan, Budi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. 

Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Budi dianggap telah merusak citra BI dan tidak memberi contoh yang baik sebagai pejabat BI. Selain itu, kerugian negara dalam kasus ini juga cukup besar, yaitu mencapai Rp 7 triliun. 

Adapun hal yang meringankan yaitu Budi berlaku sopan di persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum. Hakim menjelaskan, Budi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

Hakim menyatakan, pemberian FPJP kepada Bank Century tidak berdasarkan iktikad baik karena tidak dilakukan dengan analisis mendalam. Bank Century tetap diberikan FPJP padahal tidak memenuhi persyaratan mendapat FPJP. Pemberian FPJP itu pun, menurut hakim, bertujuan untuk menyelamatkan dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan (YKK) BI. 

Berdasarkan fakta persidangan, hakim menyatakan pemberian FPJP juga tidak terkait untuk mencegah krisis global. Kesulitan likuiditas Bank Century dinilai karena adanya masalah di bank tersebut sejak tahun 2005. 

Selain itu, Budi dinyatakan terbukti memperkaya diri sebesar Rp 1 miliar. Uang itu merupakan pemberian dari pemegang saham Bank Century, Robert Tantular, sebagai pinjaman. Menurut hakim, Budi tidak dapat menjelaskan secara gamblang bahwa uang tersebut merupakan pinjaman pribadi kepada Robert. Pinjaman uang itu pun justru menimbulkan konflik kepentingan. 

Hakim juga menyatakan bahwa Budi terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Perbuatan itu yaitu dalam pemberian FPJP sebesar Rp 689,394 miliar yang dilanjutkan dengan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga dikucurkan dana talangan (bail out) Rp 6,762 triliun. 

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya Budi dituntut hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan.


http://nasional.kompas.com/read/2014/07/16/16425681/Kasus.Century.Budi.Mulya.Divonis.10.Tahun.Penjara

Ajeng Kusuma Wardani. 
Kelas : 4EA09

NPM : 10211492

Tidak ada komentar:

Posting Komentar