Kejahatan Korparasi
Kasus Century, Budi Mulya Divonis 10 Tahun Penjara
Mantan Deputi Gubernur
Bank Indonesia (BI) Budi Mulya divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi
Bank Century. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga
menghukum denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana
dakwaan primer," ujar Ketua Majelis Hakim, Afiantara, di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (16/7/2014).
Budi dinyatakan terbukti melakukan korupsi terkait
pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan
penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Hakim mengatakan,
Budi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi
Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP
sebagaimana dakwaan primer.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Budi
dianggap telah merusak citra BI dan tidak memberi contoh yang baik sebagai
pejabat BI. Selain itu, kerugian negara dalam kasus ini juga cukup besar, yaitu
mencapai Rp 7 triliun.
Adapun hal yang meringankan yaitu Budi berlaku sopan di
persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Hakim menjelaskan, Budi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sehingga
menguntungkan diri sendiri dan orang lain.
Hakim menyatakan, pemberian FPJP kepada Bank Century
tidak berdasarkan iktikad baik karena tidak dilakukan dengan analisis mendalam.
Bank Century tetap diberikan FPJP padahal tidak memenuhi persyaratan mendapat
FPJP. Pemberian FPJP itu pun, menurut hakim, bertujuan untuk menyelamatkan dana
Yayasan Kesejahteraan Karyawan (YKK) BI.
Berdasarkan fakta persidangan, hakim menyatakan
pemberian FPJP juga tidak terkait untuk mencegah krisis global. Kesulitan
likuiditas Bank Century dinilai karena adanya masalah di bank tersebut sejak
tahun 2005.
Selain itu, Budi dinyatakan terbukti memperkaya diri
sebesar Rp 1 miliar. Uang itu merupakan pemberian dari pemegang saham Bank
Century, Robert Tantular, sebagai pinjaman. Menurut hakim, Budi tidak dapat
menjelaskan secara gamblang bahwa uang tersebut merupakan pinjaman pribadi
kepada Robert. Pinjaman uang itu pun justru menimbulkan konflik kepentingan.
Hakim juga menyatakan bahwa Budi terbukti melakukan korupsi
secara bersama-sama dan berlanjut. Perbuatan itu yaitu dalam pemberian FPJP
sebesar Rp 689,394 miliar yang dilanjutkan dengan penetapan Bank Century
sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga dikucurkan dana talangan (bail
out) Rp 6,762 triliun.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut
umum KPK. Sebelumnya Budi dituntut hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 800
juta subsider 8 bulan kurungan.
http://nasional.kompas.com/read/2014/07/16/16425681/Kasus.Century.Budi.Mulya.Divonis.10.Tahun.Penjara
Ajeng Kusuma Wardani.
Kelas : 4EA09
NPM : 10211492
Tidak ada komentar:
Posting Komentar